BPK Perwakilan Banyumanik, sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan dan kewenangan lembaga ini. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari operasional dan tugas BPK Perwakilan Banyumanik:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 23E Ayat (1): “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
- Pasal 23E Ayat (2): “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya.”
2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-Undang ini mengatur kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional. BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara.
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Mengatur ruang lingkup pengelolaan keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK. Hal ini mencakup pengelolaan anggaran negara yang harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Mengatur pengelolaan perbendaharaan negara yang juga menjadi objek pemeriksaan oleh BPK. Undang-undang ini mencakup pengelolaan anggaran, penerimaan, dan pengeluaran negara.
5. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Mengatur tentang prinsip, standar, dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk menjamin hasil pemeriksaan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Peraturan BPK
- Peraturan BPK No. 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN): Mengatur standar pemeriksaan yang harus dipatuhi oleh BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara.
- Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 tentang Kode Etik BPK: Mengatur tentang prinsip moral dan etika yang harus dijunjung oleh setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya.
Dasar hukum ini memberikan legitimasi bagi BPK Perwakilan Banyumanik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.