Berikut adalah gambaran umum SOP BPK Perwakilan Banyumanik yang meliputi prosedur utama dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara:
1. Perencanaan Pemeriksaan
- Penentuan Objek Pemeriksaan: Menentukan objek pemeriksaan berdasarkan prioritas, tingkat risiko, dan permintaan dari instansi terkait.
- Penyusunan Rencana Pemeriksaan: Menyusun rencana tahunan pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
- Pembentukan Tim Pemeriksa: Menunjuk tim pemeriksa yang kompeten dan menetapkan pembagian tugas dalam pemeriksaan.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan
- Pengumpulan Data dan Bukti: Melakukan wawancara, verifikasi dokumen, dan observasi untuk mengumpulkan data yang diperlukan.
- Analisis dan Evaluasi: Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan kinerja untuk menilai kewajaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
- Dokumentasi Pemeriksaan: Mencatat hasil pemeriksaan secara rinci dan sistematis untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
3. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Penyusunan Laporan: Menyusun laporan yang mencakup temuan-temuan hasil pemeriksaan, kesimpulan, dan rekomendasi.
- Review dan Verifikasi Internal: Laporan hasil pemeriksaan diperiksa oleh tim internal untuk memastikan akurasi dan kualitas.
- Penyerahan Laporan: Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk ditindaklanjuti.
4. Tindak Lanjut
- Pemantauan Tindak Lanjut: Memantau tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Evaluasi Implementasi: Melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa rekomendasi telah diimplementasikan dengan efektif.
5. Pengendalian Mutu dan Evaluasi Kinerja
- Pengendalian Mutu Internal: Melakukan audit internal dan pengendalian mutu untuk menjaga kualitas pemeriksaan.
- Peningkatan Kompetensi: Mengadakan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme pegawai BPK Banyumanik.
6. Pengarsipan dan Pelaporan
- Pengarsipan Dokumen Pemeriksaan: Menyimpan semua dokumen pemeriksaan sesuai dengan ketentuan pengelolaan arsip negara.
- Pelaporan Berkala: Menyusun laporan kinerja berkala yang akan dipresentasikan kepada pimpinan BPK dan pihak terkait.